Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-12-2022
No. Perkara : 120/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 10 ayat (9) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan Pasal a quo mengenai Akhir Masa Jabatan Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota berakhir pada tahun 2023 dan 2024 bersamaan dengan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang telah memasuki tahapan krusial, sehingga menurut KPU sendiri sebagai pelaksana rekruitmen sekaligus pelaksana pada setiap tahapan, kondisi demikian mengganggu jalannya tahapan pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 karena di tengah-tengah pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 harus diselenggarakan seleksi anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota di sebagian besar wilayah Indonesia, dengan jumlah yang sangat banyak.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


120.120/PUU/PAN.MK/SP/12/2022

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 120/PUU-XX/2022

06

Des

2022


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: