Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-12-2022
No. Perkara : 119/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf g dan Pasal 69 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa akibat sanksi yang diberikan oleh MKDKI, Pemohon harus mengalami keurgian langsung yakni dihentikan untuk praktik di RSU Surya Husadha, rSUP Sanglah Denpasar dan RSU Bali Royal. Pemohon harus mengalami mutasi berdasarkan surat Mutasi yang dikeluarkan oleh Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSUP. Sehingga Pemohon merasa mendapatkan proses persidangan yang tidak memenuhi kepastian hukum yang adil, terlebih lagi hasil dari keputusa MKDKI kemudian dijadikan dasar untuk melakukan gugatan baik perdata dan pidana ke pihak kepolisian.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: