Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-11-2022
No. Perkara : 118/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 79 dan Pasal 79 angka 1 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa penerapan Pasal a quo telah menimbulkan multitafsir di antara para penegak hukum, termasuk hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pemalsuan surat, sehingga merugikan para pemohon selaku korban dan/atau pelapor.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: