Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-11-2022
No. Perkara : 118/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 79 dan Pasal 79 angka 1 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa penerapan Pasal a quo telah menimbulkan multitafsir di antara para penegak hukum, termasuk hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pemalsuan surat, sehingga merugikan para pemohon selaku korban dan/atau pelapor.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan