Tanggal Registrasi | : | 30-11-2022 |
No. Perkara | : | 118/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 79 dan Pasal 79 angka 1 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa penerapan Pasal a quo telah menimbulkan multitafsir di antara para penegak hukum, termasuk hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pemalsuan surat, sehingga merugikan para pemohon selaku korban dan/atau pelapor. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430