Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-11-2022
No. Perkara : 117/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 7, Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pasal-pasal a quo telah membatasi atau mereduksi hak konstitusional pemohon untuk mengajukan calon Presiden atau calon Wakil Presiden yaitu belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama atau sering disebut selama 2 (dua) periode yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: