Tanggal Registrasi | : | 24-11-2022 |
No. Perkara | : | 116/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 1 angka 6, Pasal 7, Pasal 13 dan Penjelasan Pasal 13 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa munculnya peristilahan PS sebagai salah satu PPU pada UU Nomor 12 Tahun 2011 telah menimbulkan ketidakpastian hukum seperti pembentukan PS didasarkan PPU yang mana dari 6 jenis PPU yang disebut pada UUD Tahun 1945, PS dibuat dalam rangka menjalankan jenis kekuasaan negara yang mana diantara jenis kekuasaan yang diatur di UUD Tahun 1945; dan hierarki PS yang berada diantara PPU yang mana pada UUD Tahun 1945 |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
116.116/PUU/PAN.MK/SP/11/2022
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 116/PUU-XX/202224
Nop
2022
256.116/PUU/PAN.MK/PS/01/2023
Perihal: Panggilan Sidang26
Jan
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430