Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-11-2022
No. Perkara : 115/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Barat Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasak 28I ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dengan berlakunya UU a quo yang tadinya berada di bawah wilayah Manokwari dipisahkan dari wilayah pemerintahan Kabupaten Manokwari dan digabungkan ke wilayah pemerintahan Kabupaten Tambarauw atau dengan kata lain terjadi pengurangan cakupan wilayah Kabupaten Manokwari sebanyak 4 Distrik.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    115.115/PUU/PAN.MK/SP/11/2022

    Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 115/PUU-XX/2022

    23

    Nop

    2022


    Tanggal Sidang: 14-Des-2022

    Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    27.115/PUU/PAN.MK/SPts/01/2023

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 115/PUU-XX/2022

    31

    Jan

    2023


    Tanggal Sidang: 31-Jan-2023

    Produk Pasca Persidangan


    27.115/PUU/PAN.MK/SPts/01/2023

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 115/PUU-XX/2022

    31

    Jan

    2023