Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-11-2022
No. Perkara : 112/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 29 huruf e bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28I UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa berlakunya ketentuan pasal a quo yang mempersyaratkan "usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun setelah perubahan menjadi paling rendah 50 tahu dan paling tinggi 65 tahun", mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi Pimpinan KPK untuk periode yang akan datang. Dan dimana apabila Pemohon tetap mengajukan/mencalonkan diri untuk tetap mengabdi dalam masa jabatan berikutnya tentunya akan di diskualifikasi dengan alasan persyaratan administratif tidak terpenuhi (kualifikasi umur).
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: