Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-11-2022
No. Perkara : 110/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 15 ayat (1) huruf a bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahunh 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo tidak dijabarkan dan/atau diterangkan secara jelas dan terbuka mengenai apa yang dimaksud dengn "kepentingan pertahanan dan keamanan nasional", sebagaimana pada pasal yang sama diberikan penjelasan mengenai yang dimaksud dengan pengecualian hak-hak subjek data pribadi untuk kepentingan selain dari pasal a quo. Hal ini dapat merugikan Pemohon dalam konteks kurangnya kepastian hukum dalam pasal a quo, kemudian adanya kemungkinan akan pelanggaran terhadap hak-hak subjek data pribadi yang dapat dilakukan pemrosesan data pribadi secara sepihak tanpa sepengetahuan subjek data pribadi dalam rangka "kepentingan pertahanan dan keamanan nasional", yang tentunya menabrak hak konstitusional Pemohon mengenai perlindungan diri pribadi, in casu pelindungan data pribadi sebagai hak asasi.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    53.110/PUU/PAN.MK/SPts/04/2023

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022

    17

    Apr

    2023


    Tanggal Sidang: 14-Apr-2023

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: