Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-11-2022
No. Perkara : 110/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 15 ayat (1) huruf a bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahunh 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo tidak dijabarkan dan/atau diterangkan secara jelas dan terbuka mengenai apa yang dimaksud dengn "kepentingan pertahanan dan keamanan nasional", sebagaimana pada pasal yang sama diberikan penjelasan mengenai yang dimaksud dengan pengecualian hak-hak subjek data pribadi untuk kepentingan selain dari pasal a quo. Hal ini dapat merugikan Pemohon dalam konteks kurangnya kepastian hukum dalam pasal a quo, kemudian adanya kemungkinan akan pelanggaran terhadap hak-hak subjek data pribadi yang dapat dilakukan pemrosesan data pribadi secara sepihak tanpa sepengetahuan subjek data pribadi dalam rangka "kepentingan pertahanan dan keamanan nasional", yang tentunya menabrak hak konstitusional Pemohon mengenai perlindungan diri pribadi, in casu pelindungan data pribadi sebagai hak asasi.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


53.110/PUU/PAN.MK/SPts/04/2023

Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022

17

Apr

2023


Tanggal Sidang: 14-Apr-2023

Produk Pasca Persidangan