Tanggal Registrasi | : | 08-11-2022 |
No. Perkara | : | 108/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Nomor 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 19 bertentangan dengan Pasal |
Inti Masalah | : | bahwa pemohon mengalami kerugian konstitusional terhadap tidak ada pemberlakuan kewenangan badan hukum dalam melakukan pengendali data pribadi seperti bunyi pasal-pasal a quo. Padahal bila melihat keterlibatan badan hukum dalam melakukan pengendali data pribadi sangat bermanfaat ini mengingat ketidaklepasan dalam menggunakan teknologi dan tidak lepas mencangkup pula data pribadi yang dimiliki sehingga memerlukan jasa yang ahli untuk membantu membendung perlindungan data pribadi. Maka kapasitas badan hukum dalam melakukan pengendali data pribadi sangat mumpuni dalam menjawab persoalan permasalahan kebocoran data pribadi. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430