Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-04-2006
No. Perkara : 007/PUU-IV/2006
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1), (2), Pasal 32 ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yaitu Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) e, Pasal 23 ayat (3), (4), (5) dan (6)
Inti Masalah : Pemohon mengajukan pengujian materiil karena menganggap dirugikan oleh keberadaan UU Nomor 5/2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14/1985 tentang MA dan UU KY) Pemohon merasa mendapat perlakuan tidak adil dari oknum hakim, dan menilai adanya oknum hakim tersebut dilindungi oleh Mahkamah Agung.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan