Tanggal Registrasi | : | 01-11-2022 |
No. Perkara | : | 107/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA Pasal 79 beserta Penjelasan serta Pasal 31 ayat (1) beserta penjelasan bertentangan dengan Pasal Alinea Ke-4 Pembukaan, Sila Ke-5 dalam Alinea ke-4 Pembukaan, Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28d ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa dengan berlakunya pasal-pasal a quo telah mereduksi (mengurangi) hak konstitusional Pemohon atas hak milik pribadi Pemohon yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun sebagaimana tertuang dalam Penetapan Eksekusi Pengadilan Agama Semarang Nomor 002/Pdt.eks/2016/PA. Smg Tanggal 1 September 2016 yang telah sah dan mengikat jo Putusan Pengadilan agama Semarang Nomor 1086/Pdt.G/2006/PA.Smg tanggal 4 januari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430