Tanggal Registrasi | : | 26-10-2022 |
No. Perkara | : | 105/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 36E ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pembukaan, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa sejak dikeluarkannya UU a quo mengancam keselamatan dan keamanan hewan, daging ataupun produk hewan, industri peternakan dan terakhir pada konsumen daging dan susu. Perubahan UU a quo rumusannya dipandang sebagai "menghidupkan kembali" norma UU a quo yang telah dinyataan bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana Putusan MKRI No. 137/PUU-VII/2009. Sehingga Pemohon berpandangan Presiden/Pemerintah melalui PP No. 4/2016 telah menafsirkan frase "dalam hal tertentu" Pasal a quo tidak sebagaimana dimaksud pertimbangan Mahkamah. Dan patut dicurigai Pasal a quo setidaknya frasa "dalam hal tertentu adalah upaya terselubung pembentuk undang-undang untuk melanggengkan importasi produk hewan tanpa memperhatikan aspek safety and security, keamanan dan keselamatan ternak, hewan, lingkungan dan ekonomi para peternak, serta ekonomi bangsa dan negara. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
105.105/PUU/PAN.MK/SP/10/2022
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 105/PUU-XX/202226
Okt
2022
253.105/PUU/PAN.MK/PS/01/2023
Perihal: Panggilan Sidang26
Jan
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430