Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-10-2022
No. Perkara : 105/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 36E ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pembukaan, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa sejak dikeluarkannya UU a quo mengancam keselamatan dan keamanan hewan, daging ataupun produk hewan, industri peternakan dan terakhir pada konsumen daging dan susu. Perubahan UU a quo rumusannya dipandang sebagai "menghidupkan kembali" norma UU a quo yang telah dinyataan bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana Putusan MKRI No. 137/PUU-VII/2009. Sehingga Pemohon berpandangan Presiden/Pemerintah melalui PP No. 4/2016 telah menafsirkan frase "dalam hal tertentu" Pasal a quo tidak sebagaimana dimaksud pertimbangan Mahkamah. Dan patut dicurigai Pasal a quo setidaknya frasa "dalam hal tertentu adalah upaya terselubung pembentuk undang-undang untuk melanggengkan importasi produk hewan tanpa memperhatikan aspek safety and security, keamanan dan keselamatan ternak, hewan, lingkungan dan ekonomi para peternak, serta ekonomi bangsa dan negara.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


105.105/PUU/PAN.MK/SP/10/2022

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 105/PUU-XX/2022

26

Okt

2022


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    253.105/PUU/PAN.MK/PS/01/2023

    Perihal: Panggilan Sidang

    26

    Jan

    2023


    Tanggal Sidang: 31-Jan-2023

    Produk Pasca Persidangan


    25.105/PUU/PAN.MK/SPts/01/2023

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 105/PUU-XX/2022

    31

    Jan

    2023