Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-10-2022
No. Perkara : 104/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 15 ayat (2) huruf k, Pasal 16 ayat (1) huruf l, dan Pasal 18 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa kewenangan yang diberikan oleh UU kepada Kepolisian sebagaiamana ketentuan Pasal-pasal a quo tidak dibatasi oleh UU, akan tetapi tidak terdapat juga fungsi pengawasan yang bersifat akuntabel dan independen untuk mengawasi Kepolisian NRI dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang yang dimilikinya.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: