Tanggal Registrasi | : | 17-10-2022 |
No. Perkara | : | 104/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 15 ayat (2) huruf k, Pasal 16 ayat (1) huruf l, dan Pasal 18 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa kewenangan yang diberikan oleh UU kepada Kepolisian sebagaiamana ketentuan Pasal-pasal a quo tidak dibatasi oleh UU, akan tetapi tidak terdapat juga fungsi pengawasan yang bersifat akuntabel dan independen untuk mengawasi Kepolisian NRI dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang yang dimilikinya. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430