Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-10-2022
No. Perkara : 103/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 57 angka 1 dan 2 dan Paal 87 huruf b UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU MK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dengan tiadanya perlindungan hukum yang adil dari tiadanya Constitutional Complaint, Pemohon sangat mengalami kerugian konstitusional, sebab dalam sebuah negara hukum, ada sebuah lembaga tinggi negara yang secara terang benderang melakukan tindakan inkonstitusional namun tidak dapat diadili. Pemoho dapat memperkarakan DPR tersebut agar diputus dan dinyatakan tindakan inkonstitusional.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    103.103/PUU/PAN.MK/SP/10/2022

    Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022

    17

    Okt

    2022


    Tanggal Sidang: 15-Nop-2022

    Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    131.103/PUU/PAN.MK/SPts/11/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022

    23

    Nop

    2022


    Tanggal Sidang: 23-Nop-2022

    Produk Pasca Persidangan


    131.103/PUU/PAN.MK/SPts/11/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022

    23

    Nop

    2022