Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-10-2022
No. Perkara : 101/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf n bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dalam Pasal a quo yang menggunakan kata sambung "atau' sepanjang frasa "presiden dan Wakil Presiden" memberikan makna bahwa syarat memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali jabatan, yang salah satunya pernah menjadi Presiden atau Wakil Presiden yang sama baik dalam masa jabatan yang sama atau berbeda. Hal ini membatasi masa jabatan calon Presiden dan Wakil Presiden, diantaranya karena dilatarbelakangi praktek ketatanegaraan di Indonesia. Keraguan tersebut mengakibatkan hak Pemohon dalam pasal a quo UUD Tahun 1945 terciderai sekaligus menimbulkan pertanyaan apakah seorang Presiden dapat mencalonkan diri lagi untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai dengan Pasal 28D ayat (3) UUD Tahun 1945 namun dengan jabatan yang berbeda.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: