Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-09-2022
No. Perkara : 100/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Pasal 25 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa permasalahan menjadi nyata ketika negara membuat kebijakan lembaga fatwa yang berbeda-beda terhadap objek yang sama. Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (2) UU Perbankan Syariah menegaskan yang berwenang menetapkan prinsip syariah adalah Majelis Ulama Indonesia, sedangkan ketika negara yang memiliki kepentingan, Pemerintah berhak untuk menunjuk lembaga fatwa selain MUI sebagaimana dinyatakan dalam Pasal a quo beserta penjelasannya.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: