Tanggal Registrasi | : | 26-09-2022 |
No. Perkara | : | 98/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273 ayat (1) dan Penjelasan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Ketentuan Norma pasal a quo telah menjadi sebab yang menimbulkan akibat bagi Pemohon karena dengan tidak jelasnya siapa penyelenggara jalan secara spesifik yang diatur dalam Pasal a qluo, serta kapan penyelenggara jalan tersebut harus memperbaiki jalan rusak, maka hal tersebut mengakibatkan Pemohon berpotensi mengalami kecelakaan dalam mengendarai kendaraannya saat mengejar deadline berita. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430