Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-09-2022
No. Perkara : 98/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273 ayat (1) dan Penjelasan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Ketentuan Norma pasal a quo telah menjadi sebab yang menimbulkan akibat bagi Pemohon karena dengan tidak jelasnya siapa penyelenggara jalan secara spesifik yang diatur dalam Pasal a qluo, serta kapan penyelenggara jalan tersebut harus memperbaiki jalan rusak, maka hal tersebut mengakibatkan Pemohon berpotensi mengalami kecelakaan dalam mengendarai kendaraannya saat mengejar deadline berita.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: