Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-03-2006
No. Perkara : 006/PUU-IV/2006
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Pasal 1 ayat (9), Pasal 27 dan Pasal 44, dipandang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), (4) dan (5) UUD 1945
Inti Masalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dinilai memiliki kelemahan prinsipil mengenai proses pencarian kebenaran dan pencapaian rekonsiliasi. UU KKR tidak memberikan jaminan-jaminan tersebut, malah sebaliknya menegasikan prinsip-prinsip yang seharusnya dimiliki oleh suatu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Bahwa ternyata pengingkaran terhadap prinsip-prinsip Komisi Kebenaran itu juga telah melanggar UUD 1945 yang telah memberikan jaminan atas penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: