Tanggal Registrasi | : | 29-03-2006 |
No. Perkara | : | 006/PUU-IV/2006 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Pasal 1 ayat (9), Pasal 27 dan Pasal 44, dipandang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), (4) dan (5) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dinilai memiliki kelemahan prinsipil mengenai proses pencarian kebenaran dan pencapaian rekonsiliasi. UU KKR tidak memberikan jaminan-jaminan tersebut, malah sebaliknya menegasikan prinsip-prinsip yang seharusnya dimiliki oleh suatu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Bahwa ternyata pengingkaran terhadap prinsip-prinsip Komisi Kebenaran itu juga telah melanggar UUD 1945 yang telah memberikan jaminan atas penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430