Tanggal Registrasi | : | 19-09-2022 |
No. Perkara | : | 97/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat Pasal 5 huruf c bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (3); dan Pasal 29 ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa berlakunya UU a quo telah merugikan hak konstitusional Para Pemohon karena berlakunya pasal a quo tersebut telahtidak mengakui, melindungi, dan memberikan kepastian hukum atas eksistensi ciri khas karakteristik adat dan bidaya yang dianut, dikelola, dipelihara, dilestarikan dan berlaku di daerah tempat tinggal Para Pemohon dalam hal ini di Kabupaten Kepulauan Mentawai. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430