Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-09-2022
No. Perkara : 97/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat Pasal 5 huruf c bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (3); dan Pasal 29 ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa berlakunya UU a quo telah merugikan hak konstitusional Para Pemohon karena berlakunya pasal a quo tersebut telahtidak mengakui, melindungi, dan memberikan kepastian hukum atas eksistensi ciri khas karakteristik adat dan bidaya yang dianut, dikelola, dipelihara, dilestarikan dan berlaku di daerah tempat tinggal Para Pemohon dalam hal ini di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: