Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-08-2022
No. Perkara : 90/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 18 dan Pasal 110B bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : Dengan berlakunya pasal-pasal a quo, maka PT. Maju Mundur dan PT. Terjun Bebas yang melakukan kegiatan penambangan dan pembukaan lahan perkebunan di lingkungan Desa Hijau akan semakin leluasa melakukan kegiatan penambangan dan pembukaan lahan perkebunan karena dasar hukum pengenaan sanksi pidana terhadap perusahaan tersebut menjadi kabur sehingga proses pidana terhadap PT. Maju Mundur dan PT. Terjun Bebas menjadi terhambat yang berakibat pada kerusakan lingkungan Desa Hijau yang mengakibatkan masyarakat Desa Hijau kesulitan mendapatkan sumber air, para petani akan kesulitan mendapatkan lahan pertanian dan menyebabkan kerusakan lingkungan dengan adanya aktifitas penambangan liar tersebut.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    500.90/PUU/PAN.MK/PS/10/2022

    Perihal: Panggilan Sidang

    26

    Okt

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Okt-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: