Tanggal Registrasi | : | 26-08-2022 |
No. Perkara | : | 90/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 18 dan Pasal 110B bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Dengan berlakunya pasal-pasal a quo, maka PT. Maju Mundur dan PT. Terjun Bebas yang melakukan kegiatan penambangan dan pembukaan lahan perkebunan di lingkungan Desa Hijau akan semakin leluasa melakukan kegiatan penambangan dan pembukaan lahan perkebunan karena dasar hukum pengenaan sanksi pidana terhadap perusahaan tersebut menjadi kabur sehingga proses pidana terhadap PT. Maju Mundur dan PT. Terjun Bebas menjadi terhambat yang berakibat pada kerusakan lingkungan Desa Hijau yang mengakibatkan masyarakat Desa Hijau kesulitan mendapatkan sumber air, para petani akan kesulitan mendapatkan lahan pertanian dan menyebabkan kerusakan lingkungan dengan adanya aktifitas penambangan liar tersebut. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
500.90/PUU/PAN.MK/PS/10/2022
Perihal: Panggilan Sidang26
Okt
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430