Tanggal Registrasi | : | 19-09-2022 |
No. Perkara | : | 96/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 7 ayat (1) Huruf a; Pasal 5 ayat (1) Huruf a Ke-1; Pasal 1 Angka 24; Pasal 109 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa tidak ada penjelasan tentang pasal-pasal a quo dan juga KUHAP tidak mengatur tentang pasal Surat Perintah Penyidikan yang mengakibatkan Penyidik bis abertindak sewenang-wenang dengan menerbitkan 11 Surat Perintah penyidikan atas dasar hanya 1 Laporan Polisi, maka hal ini melanggar hak-hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang sangat dirugikan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430