Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-09-2022
No. Perkara : 96/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 7 ayat (1) Huruf a; Pasal 5 ayat (1) Huruf a Ke-1; Pasal 1 Angka 24; Pasal 109 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa tidak ada penjelasan tentang pasal-pasal a quo dan juga KUHAP tidak mengatur tentang pasal Surat Perintah Penyidikan yang mengakibatkan Penyidik bis abertindak sewenang-wenang dengan menerbitkan 11 Surat Perintah penyidikan atas dasar hanya 1 Laporan Polisi, maka hal ini melanggar hak-hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang sangat dirugikan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: