Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-09-2022
No. Perkara : 96/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 7 ayat (1) Huruf a; Pasal 5 ayat (1) Huruf a Ke-1; Pasal 1 Angka 24; Pasal 109 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa tidak ada penjelasan tentang pasal-pasal a quo dan juga KUHAP tidak mengatur tentang pasal Surat Perintah Penyidikan yang mengakibatkan Penyidik bis abertindak sewenang-wenang dengan menerbitkan 11 Surat Perintah penyidikan atas dasar hanya 1 Laporan Polisi, maka hal ini melanggar hak-hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang sangat dirugikan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan