Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-09-2022
No. Perkara : 95/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo mengakibatkan kerugian hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum tentang waktu pelaksanaan pemilu kepada daerah sebagaimana konstitusi mengatur waktu pelaksanaan pemilhan. Jika pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan serentak di wilayah NKRI pada November 2024 yang mengakibatkan masa jabatan Pemohon sebagai Bupati hanya menjabat selama 3 Tahun 5 bulan.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


95.95/PUU/PAN.MK/SP/09/2022

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 95/PUU-XX/2022

19

Sep

2022


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Keterangan DPR Persidangan


    534.95/PUU/PAN.MK/PS/11/2022

    Perihal: Panggilan sidang

    17

    Nov

    2022


    Tanggal Sidang: 23-Nov-2022

    Keterangan Presiden Persidangan


    Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    130.95/PUU/PAN.MK/SPts/11/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 95/PUU-XX/2022

    23

    Nov

    2022


    Tanggal Sidang: 23-Nov-2022

    Produk Pasca Persidangan


    130.95/PUU/PAN.MK/SPts/11/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 95/PUU-XX/2022

    23

    Nov

    2022