Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-09-2022
No. Perkara : 94/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena Pasal-Pasal a quo. Menurut Pemohon Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (selanjutnya disebut APBN) sebaiknya digunakan secara baik dan efisien. Hal demikian dikarenakan keadaan perekonomian Indonesia yang sedang tidak baik pasca pandemi Covid-19, meningkatnya hutang negara, serta kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (selanjutnya disebut BBM). Adapun keberlakuan Pasal-Pasal a quo mengakibatkan pemborosan APBN yang berasal dari alokasi dana pensiun pejabat negara.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


94.94/PUU/PAN.MK/SP/09/2022

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 94/PUU-XX/2022

15

Sep

2022


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    94.94/PUU/PAN.MK/SP/09/2022

    Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 94/PUU-XX/2022

    15

    Sep

    2022


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    116.94/PUU/PAN.MK/SPts/10/2022

    Perihal: Salinan Ketetapan Perkara Nomor 94/PUU-XX/2022

    31

    Okt

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Okt-2022

    Produk Pasca Persidangan


    116.94/PUU/PAN.MK/SPts/10/2022

    Perihal: Salinan Ketetapan Perkara Nomor 94/PUU-XX/2022

    31

    Okt

    2022