Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-03-2010
No. Perkara : 12/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Inti Masalah : Menurut Pemohon pemberlakuan Pasal 108 ayat (1) beserta penjelasannya juncto Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak saja merugikan hak konstitusional para Pemohon tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional seluruh tenaga keperawatan yang bertugas di daerah terpencil/tidak ada dokter/tidak ada apotek/tenaga apoteker di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


-

Perihal: -

16

Jun

2012


Tanggal Sidang: 16-Jun-2012

Produk Pasca Persidangan