Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-03-2010
No. Perkara : 12/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Inti Masalah : Menurut Pemohon pemberlakuan Pasal 108 ayat (1) beserta penjelasannya juncto Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak saja merugikan hak konstitusional para Pemohon tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional seluruh tenaga keperawatan yang bertugas di daerah terpencil/tidak ada dokter/tidak ada apotek/tenaga apoteker di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    -

    Perihal: -

    16

    Jun

    2012


    Tanggal Sidang: 16-Jun-2012

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: