Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-09-2022
No. Perkara : 86/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturaan Hukum Pidana Pasal 78 ayat (1) angka 4 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pemberlakuan ketentuan dalam pasal a quo merugikan atau berpotensi merugikan hak konstitusi pemohon yaitu dengan daluwarsanya masa penuntutan terhadap pelaku tindak pidana mati atau pidana penjara seumur hidup yaitu 20 tahun yang daluwarsanya hanya 18 tahun serta tidak adanya kepastian hukum terhadap kematian orang tua pemohon.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: