Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-08-2022
No. Perkara : 85/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 24C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa adanya ketentuan di dalam UU a quo yang memerintahkan dibentuknya suatu badan peradilan kusus untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, adalah suatu norma hukum yang telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon, karena norma a quo telah membuat upaya dan segala aktifitas yang sudah dilakukan oleh Pemohon untuk mendorong terwujudnya peradilan yang menyelesaikan perselisihan hasil pilkada di MK menjadi sia-sia.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: