Tanggal Registrasi | : | 25-08-2022 |
No. Perkara | : | 85/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 24C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa adanya ketentuan di dalam UU a quo yang memerintahkan dibentuknya suatu badan peradilan kusus untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, adalah suatu norma hukum yang telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon, karena norma a quo telah membuat upaya dan segala aktifitas yang sudah dilakukan oleh Pemohon untuk mendorong terwujudnya peradilan yang menyelesaikan perselisihan hasil pilkada di MK menjadi sia-sia. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430