Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-03-2006
No. Perkara : 005/PUU-IV/2006
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 1 angka 5, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf c dan ayat (5), Pasal 23 ayat (2), (3) dan (5), Pasal 24 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, Pasal 25 ayat (3) dan (4) serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Pasal 34 ayat (3) sepanjang yang menyangkut Hakim Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi dipandang bertentangan dengan 24B dan Pasal 25 UUD 1945.
Inti Masalah : Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung yang mempunyai kepentingan hukum dalam permohonan ini karena menganggap hak dan kewenangan konstitusional dirugikan oleh berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004, khususnya yang berkaitan dengan “pengawasan hakim” serta yang berkaitan dengan “usul penjatuhan sanksi”. Dengan berlakunya Pasal-pasal tersebut menimbulkan kerugian pada para Pemohon sebagai Hakim Agung termasuk juga Hakim Mahkamah Konstitusi menjadi atau sebagai objek pengawasan serta dapat diusulkan sebagai objek penjatuhan sanksi oleh Komisi Yudisial
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: