Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-03-2022
No. Perkara : 47/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Inti Masalah : Bahwa Pemohon merasa hak konstitusinalnya dirugikan dengan berlakunya UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemohon merasa tidak diikutsertakan dalam pembentukan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 yang berakibat pada tidak terpenuhinya partisipasi bermakna.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan