Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-03-2022
No. Perkara : 47/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Inti Masalah : Bahwa Pemohon merasa hak konstitusinalnya dirugikan dengan berlakunya UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemohon merasa tidak diikutsertakan dalam pembentukan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 yang berakibat pada tidak terpenuhinya partisipasi bermakna.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: