Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-10-2015
No. Perkara : 128/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pasal 33 huruf g, Pasal 50 huruf a, Pasal 50 ayat (1) huruf c
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 33 huruf g, Pasal 50 huruf a, dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU a quo telah merugikan hak konstitutionalitas Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    -

    Perihal: -

    01

    Nop

    2015


    Tanggal Sidang: 23-Agust-2016

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: