Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-10-2015
No. Perkara : 128/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pasal 33 huruf g, Pasal 50 huruf a, Pasal 50 ayat (1) huruf c
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 33 huruf g, Pasal 50 huruf a, dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU a quo telah merugikan hak konstitutionalitas Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


-

Perihal: -

01

Nov

2015


Tanggal Sidang: 23-Aug-2016

Produk Pasca Persidangan