Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-02-2022
No. Perkara : 20/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017) bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6 Ayat (2), Pasal 6A Ayat (1), Pasal 6A Ayat (2), Pasal 6A Ayat (3), Pasal 6A Ayat (4), Pasal 6A Ayat (5), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28D Ayat (2), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28J Ayat (1), dan Pasal 28J Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : Bahwa Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan akibat pemberlakuan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang pada intinya mengurangi atau membatasi hak konstitusional untuk memilih (right to vote) Para Pemohon dalam pemilihan presiden/wakil presiden dan karenanya harus dipandang sebagai sebuah kerugian konstitusional.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: