Tanggal Registrasi | : | 21-02-2022 |
No. Perkara | : | 20/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017) bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6 Ayat (2), Pasal 6A Ayat (1), Pasal 6A Ayat (2), Pasal 6A Ayat (3), Pasal 6A Ayat (4), Pasal 6A Ayat (5), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28D Ayat (2), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28J Ayat (1), dan Pasal 28J Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan akibat pemberlakuan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang pada intinya mengurangi atau membatasi hak konstitusional untuk memilih (right to vote) Para Pemohon dalam pemilihan presiden/wakil presiden dan karenanya harus dipandang sebagai sebuah kerugian konstitusional. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430