Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-08-2022
No. Perkara : 83/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 39 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa frasa "Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat" menjadi suatu kerugian potensional pemohon bila pada saat pemohon sudah memiliki keluarga dan prihatin dengan calon anak angkat yang akan diadopsi pemohon, akan tetapi karena terbntuk permasalahan beda agama yang secara persyaratan formal dilarang maka pemohon tidak bisa melakukan adopsi anak.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: