Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-08-2022
No. Perkara : 82/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 5, Pasal 16, Pasal 23 ayat (1), Pasal 45, Pasal 71A, Pasal 88 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa revisi kedua UU a quo tidak memenuhhi syarat sebagai RUU kumulatf terbuka akibat putusan MK, proses penyusunan revisi kedua UU a quo tidak memperhatikan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dan dilakukan secara tergesa-gesa, proses pembahasan revisi kedua UU a quo tidak memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, pembahasan revisi kedua UU a quo secara dominan dipimpin dan dilakukan oleh kementerian yang tidak memiliki ruang lingkup tugas dan tanggung jawabn di bidang peraturan perundang-undangan
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan