Tanggal Registrasi | : | 10-08-2022 |
No. Perkara | : | 82/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 5, Pasal 16, Pasal 23 ayat (1), Pasal 45, Pasal 71A, Pasal 88 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa revisi kedua UU a quo tidak memenuhhi syarat sebagai RUU kumulatf terbuka akibat putusan MK, proses penyusunan revisi kedua UU a quo tidak memperhatikan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dan dilakukan secara tergesa-gesa, proses pembahasan revisi kedua UU a quo tidak memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, pembahasan revisi kedua UU a quo secara dominan dipimpin dan dilakukan oleh kementerian yang tidak memiliki ruang lingkup tugas dan tanggung jawabn di bidang peraturan perundang-undangan |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430