Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-01-2013
No. Perkara : 9/PUU-X/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 10 ayat (3) dan (4). Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan (4) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena menurut Pemohon norma pasal a quo hanya memberikan kewenangan kepada badan usaha milik daerah, serta badan usaha swasta, koperasi dan swadaya masyarakat hanya untuk melakukan distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik. Apabila sudah ada 1 (satu) badan usaha penyediaan tenaga listrik dalam 1 (satu) wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, walaupun nyata-nyata badan usaha tersebut tidak menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang baik, Pemohon tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan sumber daya alam yang dimiliki daerah Pemohon untuk membuat pembangkit dan transmisi energi listrik dalam menjamin ketersediaan pasokan energi listrik yang cukup dengan kualitas yang baik. Pembatasan usaha penyedia tenaga listrik sebagaimana dimaksud pasal a quo tidak mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: