Tanggal Registrasi | : | 15-01-2013 |
No. Perkara | : | 9/PUU-X/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 10 ayat (3) dan (4). Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan (4) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena menurut Pemohon norma pasal a quo hanya memberikan kewenangan kepada badan usaha milik daerah, serta badan usaha swasta, koperasi dan swadaya masyarakat hanya untuk melakukan distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik. Apabila sudah ada 1 (satu) badan usaha penyediaan tenaga listrik dalam 1 (satu) wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, walaupun nyata-nyata badan usaha tersebut tidak menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang baik, Pemohon tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan sumber daya alam yang dimiliki daerah Pemohon untuk membuat pembangkit dan transmisi energi listrik dalam menjamin ketersediaan pasokan energi listrik yang cukup dengan kualitas yang baik. Pembatasan usaha penyedia tenaga listrik sebagaimana dimaksud pasal a quo tidak mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430