Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-08-2022
No. Perkara : 81/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Pasal 10 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon telah melakukan suatu tuntutan/gugatan di PTUN Jakarta atas Keputusan Ombudsman RI yang telah menutup laporan atas banding dari Pemohon terhadap penanganan Laporan Pengaduan yang dilakukan oleh Ombudsman RI PRovinsi Banten. Kerugian yang bersifat spesifik telah terjadi karena Ombudsman RI terbukti telah menggunakan ketentuan Pasal a quo untuk bersurat ke PTUN Jakarta.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: