Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-08-2022
No. Perkara : 79/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayta (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dengan berlakunya pasal a quo menyebabkan terjadinya ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum mengenai masa jabatan pemimpin organisasi khususnya orrganisasi advokat. Pembatasan kekuasaan merupakan suatu kewajiban dalam negara yang demokratis untuk mencegah terjadinya pemusatan dan penumpukan kekuasaan hanya pada satu orang atau kelompok tertentu saja. Sehingga dengan demikian perlu ada suatu penegasan yang lebih tegas dan pasti pada taraf Undang-Undang untuk mengatur masa jabatan pemimpin organisasi advokat.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: