Tanggal Registrasi | : | 03-08-2022 |
No. Perkara | : | 79/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayta (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa dengan berlakunya pasal a quo menyebabkan terjadinya ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum mengenai masa jabatan pemimpin organisasi khususnya orrganisasi advokat. Pembatasan kekuasaan merupakan suatu kewajiban dalam negara yang demokratis untuk mencegah terjadinya pemusatan dan penumpukan kekuasaan hanya pada satu orang atau kelompok tertentu saja. Sehingga dengan demikian perlu ada suatu penegasan yang lebih tegas dan pasti pada taraf Undang-Undang untuk mengatur masa jabatan pemimpin organisasi advokat. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430