Tanggal Registrasi | : | 13-03-2006 |
No. Perkara | : | 003/PUU-IV/2006 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 3 dan Penjelasannya dan Pasal 15 (sepanjang mengenai kata "Percobaan") |
Inti Masalah | : | Ketentuan dalam UU PTPK dianggap Pemohon tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945 yang mengakibatkan dilanggarnya hak konstitusiona Pemohon. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430