Tanggal Registrasi | : | 08-01-2014 |
No. Perkara | : | 2/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B, Pasal 18C ayat (3) dan Pasal 27A ayat (1) dan (4) Bertentangan dengan Pasal 24C ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon mengandung cacat hukum kerena 1. Tidak ada satupun ketentuan dalam UUD 1945 yang memberi kewenangan konstitusional kepada Komisi Yudisial untuk membentuk panel ahli dengan fungsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebelum ditetapkan Presiden. 2. Komisi Yudisial adalah lembaga negera yang bersifat pelengkap atau penunjang pemegang kekuasaan kehakiman. Jadi posisi Komisi Yudisial bukan lembaga yang setara atau sederajat dengan lembaga-lembaga negara utama (Presiden, DPR, DPD,MPR, BPK, MA dan MK). Hal ini menurut para Pemohon tidak adanya kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan dihadapan hukum. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430