Tanggal Registrasi | : | 28-07-2022 |
No. Perkara | : | 77/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 56 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22A, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya norma Pasal a quo yang membajak besaran gaji pokok menjadi besaran tunjangan telah menghilangkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Dan telah menduplikasi dan plagiat besaran gaji pokok PNS yang menjadi hak Pemohon menjadi besaran tunjangan profesi sebesar setara satu kali gaji pokok, tunjangan khusus sebesar setara satu kali gaji pokok dan tunjangan kehormatan guru besar/profesor sebesar setara dua kal gaji pokok. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
76.77/PUU/PAN.MK/SP/07/2022
Perihal: Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194528
Jul
2022
-
Perihal: Putusan29
Sep
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430