Tanggal Registrasi | : | 15-07-2022 |
No. Perkara | : | 74/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 19 ayat (1) serta Pasal 27 ayat (1) bertentangan dengan Pasal |
Inti Masalah | : | bahwa Pasal a quo berakibat melahirkan pemilik hak suara yang banyak namun minim kapasitas untuk menyaring informasi yang valid, untuk memilih dan mencerna informasi mengenai kampanye dengan bijak dan menyebabkan banyak terjadi disinformasi serta perpecahan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
73.74/PUU/PAN.MK/SP/07/2022
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 74/PUU-XX/202215
Jul
2022
94.74/PUU/PAN.MK/SPts/08/2022
Perihal: Salinan Ketetapan Perkara Nomor 74/PUU-XX/202231
Agust
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430