Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-07-2022
No. Perkara : 72/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 7A ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa norma yang dimohonkan pengujiannya karena dalam perkembangannya, berbagai perkara yang menjadi kewenangan MK yang diperiksa dan diadili MK antara lain pengujian UUD 1945 semakin banyak serta substansi semakin kompleks karena jenis pengujian pun bervariasi dan berimbang. bahkan seiring dengan perubahan kebijakan politik hukum pemilu, baik pemilu yang diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD secara serentak dengan pilkada di seluruh daerah otonom, yang sengketa atau perselisihan hasilnya diadili oleh MK secara serentak pula hal ini menjadi alasan lain untuk lebih memperkuat kepaniteraan.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    72.72/PUU/PAN.MK/SP/07/2022

    Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 72/PUU-XX/2022

    07

    Jul

    2022


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    106.72/PUU/PAN.MK/SPts/09/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 72/PUU-XX/2022

    29

    Sep

    2022


    Tanggal Sidang: 29-Sep-2022

    Produk Pasca Persidangan


    106.72/PUU/PAN.MK/SPts/09/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 72/PUU-XX/2022

    29

    Sep

    2022