Tanggal Registrasi | : | 07-07-2022 |
No. Perkara | : | 72/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 7A ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa norma yang dimohonkan pengujiannya karena dalam perkembangannya, berbagai perkara yang menjadi kewenangan MK yang diperiksa dan diadili MK antara lain pengujian UUD 1945 semakin banyak serta substansi semakin kompleks karena jenis pengujian pun bervariasi dan berimbang. bahkan seiring dengan perubahan kebijakan politik hukum pemilu, baik pemilu yang diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD secara serentak dengan pilkada di seluruh daerah otonom, yang sengketa atau perselisihan hasilnya diadili oleh MK secara serentak pula hal ini menjadi alasan lain untuk lebih memperkuat kepaniteraan. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
72.72/PUU/PAN.MK/SP/07/2022
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 72/PUU-XX/202207
Jul
2022
106.72/PUU/PAN.MK/SPts/09/2022
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 72/PUU-XX/202229
Sep
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430