Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-07-2022
No. Perkara : 71/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 35 huruf a bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasakan adanya keresahan masyarakat atas maraknya perilaku seks bebas di luar nikah, kumpul kebo dan prostitusi yang dimana perilaku amoral demikian dewasa ini semakin marak terjadi di Indonesia. Eksistensi dari penjelasan pasal a quo dinilai dapat mereduksi hal-hal tersebut yang dimana menurut para Pemohon langkah tersebut dinilai tidak tepat dan justru memberikan legitimasi untuk perkawinan beda agama menjadi populer yang sama artinya melegitimasi penyimpangan konstitusi.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


71.71/PUU/PAN.MK/SP/07/2022

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XX/2022

07

Jul

2022


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    455.71/PUU/PAN.MK/PS/09/2022

    Perihal: Panggilan Sidang

    26

    Sep

    2022


    Tanggal Sidang: 29-Sep-2022

    Produk Pasca Persidangan


    455.71/PUU/PAN.MK/PS/09/2022

    Perihal: Panggilan Sidang

    26

    Sep

    2022