Tanggal Registrasi | : | 05-07-2022 |
No. Perkara | : | 70/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undnag-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pasal a quo karena terdapat ketidak seimbangan antara jumlah Jaksa yang semakin menurun dengan peningkatan/banyaknya perkara yang harus ditangani baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara dan tugas-tugas pokok kejaksaan lainnya sehingga menyebabkan pelayanan pelaksanaan tugas fungsi Jaksa tidak optimal dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Pengurangan selama 2 tahun masa bekerja Jaksa Republik Indonesia juga telah menimbulkan dampak psikologis, ekonomis, sosiopolitik dan terlanggarnya hak konstitusional para pemohon dan Jaksa seluruh Indonesia. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430