Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-07-2022
No. Perkara : 70/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undnag-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pasal a quo karena terdapat ketidak seimbangan antara jumlah Jaksa yang semakin menurun dengan peningkatan/banyaknya perkara yang harus ditangani baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara dan tugas-tugas pokok kejaksaan lainnya sehingga menyebabkan pelayanan pelaksanaan tugas fungsi Jaksa tidak optimal dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Pengurangan selama 2 tahun masa bekerja Jaksa Republik Indonesia juga telah menimbulkan dampak psikologis, ekonomis, sosiopolitik dan terlanggarnya hak konstitusional para pemohon dan Jaksa seluruh Indonesia.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: