Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-06-2022
No. Perkara : 69/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pasal 64 ayat (1b), Pasal 72 ayat (1a) dan ayat (1b) dan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundnag-Undangan bertentangan dengan Pasal 20 dan Pasal 28D ayat (1),
Inti Masalah : bahwa secara formil Para Pemohon merasa kepentingan untuk menguji UU PPP karena UU a quo dibentuk untuk tujuan melegalkan UUCK yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK melalui Putusan No. 91/2020 sedangkan dalam UUCK diatur berbagai pengaturan mngenai perburuhan, pertanian, agraria, lingkungan hidup, masyarakat adat, dan sebagainya yang kesemua hal tersebut merugikan masyarakat kecil yang dibela kepentingannya oleh Partai Buruh. Sedangkan dalam pengujian materiil, tata cara dalam UU PPP Sebelum Perubahan yang tidak dipedomani dalam pembentukan UU PPP antara lain terkait dengan tidak dipenuhinya asasasas pembentukan undang-undang sehingga menyebabkan UU PPP dibentuk tanpa kepastian hukum.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: