Tanggal Registrasi | : | 22-06-2022 |
No. Perkara | : | 68/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 170 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa keberlakuan pasal a quo yang mengharuskan Menteri untuk mundur dari jabatannya apabila dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik telah menutup hak-hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam penyelenggaraan negara khususnya untuk mencalonkan Menteri definitif sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum karena dimungkinkan atau setidak-tidaknya berpotensi terjadi Menteri tersebut bimbang atau ragu-ragu atau berkebaratan untuk mengundurkan diri jabatannya pada saat dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430