Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 22-06-2022
No. Perkara : 68/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 170 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa keberlakuan pasal a quo yang mengharuskan Menteri untuk mundur dari jabatannya apabila dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik telah menutup hak-hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam penyelenggaraan negara khususnya untuk mencalonkan Menteri definitif sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum karena dimungkinkan atau setidak-tidaknya berpotensi terjadi Menteri tersebut bimbang atau ragu-ragu atau berkebaratan untuk mengundurkan diri jabatannya pada saat dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: