Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-06-2022
No. Perkara : 66/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 5 ayat (4), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3), Pasal 28D ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28J ayat (1), Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal-pasal a quo mencederai demokrasi dantidak menghargai reformasi sebaga sejarah bangsa. Sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi para pemohon khususnya dan masyarakat indonesiapadaumumnya yang pada dasarnya memiliki hak politik, hak ikut sertadalampemerintahan dan hak untuk memilih/dipilih.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: