Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-01-2006
No. Perkara : 001/PUU-IV/2006
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 106 ayat (5) dan (7)
Inti Masalah : "Pemohon mengajukan judicial review terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 01 PK/PILKADA/2005 yang isinya pembatalan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 01/PILKADA/2005/PT Bandung. Putusan Mahkamah Agung tersebut dianggap merugikan hak konstitusional Pemohon karena membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memenangkan Pemohon untuk menjadi Walikota dan Wakil Walikota Depok. Pemohon juga mendalilkan bahwa judicial review terhadap Putusan Mahkamah Agung bisa diajukan karena Putusan Mahkamah Agung --setelah menjadi yurisprudensi-- setara dengan undang-undang."
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: