Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-06-2022
No. Perkara : 65/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat (2) huruf b bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo menggeneralisasi definisi Peserta Didik secara keseluruhan tanpa membedakan jenjang Pendidikan Dasar yang merupakan kewajiban Pemerintah untuk membiayainya dan dapat membatasi kewajiban Pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar setiap warga negara dengan adanya beban biaya pendidikan kepada setap peserta didik.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: