Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-06-2022
No. Perkara : 64/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa akibat diberlakukannya Pasal a quo pasca Putusan MK 55/2020 karena peruntukan verifikasi faktual hanya diberlakukan bagi partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota (termasuk Pemohon) yang sangat merugikan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama dan adil serta setara kedudukannya dan tidak diskriminatif sebagai sesama partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum pada Tahun 2024
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    97.64/PUU/PAN.MK/SPts/08/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 64/PUU-XX/2022

    31

    Agust

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Agust-2022

    Produk Pasca Persidangan


    -

    Perihal: Info JR

    31

    Agust

    2022