Tanggal Registrasi | : | 13-05-2022 |
No. Perkara | : | 62/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 50 bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa para pemohon merupakan para pemilik satuan unit rumah susu yang berbentuk satuan unit kondotel, dan menurut para pemohon kondotel tidak difungsikan sebagai hunian maupun campuran, yangberakibat para pemohon tidak dapat membentuk PPPSRS untuk mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan, kepemilikan dan penghunian, sehingga "kebendaan yang di bawah kekuasaannya tidak dibawah penguasaan para pemohon melainkan berada di bawah penguasaan developer (pelaku pembangunan) |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
339.62/PUU/PAN.MK/PS/07/ 2022 tertanggal
Perihal: Mengundang DPR untuk menghadiri dan menyampaikan keterangan di persidangan Mahkamah Konstitusi terkait dengan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (selanjutnya disebut UU 20/2011) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945)12
Jul
2022
339.62/PUU/PAN.MK/PS/07/ 2022
Perihal: DPR untuk menghadiri dan menyampaikan keterangan di persidangan Mahkamah Konstitusi terkait dengan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (selanjutnya disebut UU 20/2011) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945)12
Jul
2022
339.62/PUU/PAN.MK/PS/07/ 2022
Perihal: Mengundang DPR untuk menghadiri dan menyampaikan keterangan di persidangan Mahkamah Konstitusi terkait dengan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (selanjutnya disebut UU 20/2011) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194512
Jul
2022
504.62/PUU/PAN.MK/PS/10/2022
Perihal: Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XX/202226
Okt
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430