Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-04-2022
No. Perkara : 61/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 54 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi seoang advokat dalam menjalankan profesinya mengingat tidak adanya ketentuan-ketentuan di dalam KUHAP yang mengatur tentang hak seorang Saksi dan Terperiksa untuk mendapatkan bantuan hukum serta didampingi oleh penasihat hukum dalam memberikan keterangan di muka Penyidik, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: